Label

,Anggota

Vian, Alwali, Putri, Samsul.H, Vontje Lekatompessy, Tri.H, Tidartravel Kita

Senin, 21 Desember 2015

Wisata Mesin Devisi

WISATA MESIN DEVISA 
MALUKU DAN MALUKU UTARA

1. Pendahuluan

Maluku dan Maluku Utara merupakan bagian dari negara kesatuan Indonesia dan kekayaan alam Bangsa Indonesia yang terhampar dibeberapa kepulauan berselimutkan lautan, sehingga nampak keindahan dan keaslian pulau maupun lautan yang dapat dinikmati setiap saat baik oleh masyarakat di wilayah maupun para pelancong yang akan menikmati keindahan alam yang ada di Maluku dan Maluku utara, “Ambon Manise” adalah ucapan yang sering dikumandangkan masyarakat Ambon karena mereka mempunyai sejarah yang indah dan harapan untuk membangun Maluku dan Maluku Utara.

Dalam menindaklanjuti excelerasi ( percepatan ) diperlukan tindakan nyata dari semua pihak agar terlibat dan melibatkan semua kekuatan yang ada untuk diberdayakan dan menjadi pengahasil devisa bagi pemerintah serta menentaskan kemiskinan. Selajan dengan perkembangan maka diharapkan program harus dilaksanakan secara terpadu, oleh karena itu dalam tulisan ini dituangkan dengan latar belakang Maluku dan Maluku Utara termasuk kondisi wilayah, peran aktif birokrasi pemerintah, Kodam XVI/PTM berkaitan dengan pembinaan teritorial termasuk pengusaha dan masyarakat lainnya agar diberdayakan, sehingga dapat mengambil langkah nyata demi terwujudnya masyarakat adil dan makmur dan makmur dalam keadilan sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. 

2. Latar belakang

Indonesia saat ini masih merupakan negara berkembang sehingga diperlukan pembangunan disemua sector, menjadi titik berat adalah bagaimana sumber daya manusia (SDM) untuk diberikan pengetahuan dan diberdayakan agar menjadi produktive sebagai aset bangsa, termasuk bagaimana mengexploitasi sumber daya agar dimanfaatkan untuk kepentingan hidup, masalah produktivitas dan efisiensi harus dipecahkan setelah empat belas tahun era reformasi. Menghadapi kehidupan ekonomi yang baru, global dan penuh persaingan maka pemerintah harus dapat mempersiapkan sedini mungkin. Didalam menghadapi tantangan global harus mampu bersaing dipasaran dunia dan membuka perekonomian Indonesia khususnya Maluku dan Maluku Utara seluas-luasnya. Kondisi ekonomi sekarang mempersulit untuk memasuki persaingan bebas dimasa mendatang. Apabila “ pemerintah melalui ketiga fungsinya yaitu pelayanan, pembangunan dan pemberdayaan” dapat dijalankan dengan baik maka permasalahan dapat segera diatasi. Masalah tantangan global bagi Maluku dan Maluku Utara merupakan masalah bagaimana meningkatkan produktivitas sumber daya alam ( SDA ) dan efisiensi, meningkatkan sumber daya manusia ( SDM ) guna meningkatkan daya saing dalam menghadapi pasar bebas. 

Dalam hal ini aspek yang dilihat adalah kegiatan pemanfaatan sumber daya alam untuk menjadi komuditas dalam rangka meningkatkan produktivitas dan efisiensinya. Pariwisata merupakan salah satu sumber penghasil devisa daerah yang berada di darat, pesisir laut, dipermukaan air laut termasuk di bawah laut. 

Pariwisata khususnya di daerah pesisir pantai dan di bawah laut menjadi primadona untuk dikembangkan sebagai salah satu kegiatan untuk meningkatkan penghasilan pemerintah dan meningkatkan taraf hidup masyarakat. Masyarakat Maluku dan Maluku Utara sebagian besar hidup di daerah pesisir pantai dan sebagian besar menjadi nelayan secara tradisional, namun penghasilan mereka tidak pernah mencapai target yang memuaskan melainkan hanya cukup untuk kehidupan dari hari ke hari, maka dari itu sangat “ dibutuhkan peran aktif dari semua stakeholder “ yang menjadi rumusan masalah antara lain peran aktif birokrasi pemerintah, civitas akademika, pengusaha dan masyarakat agar dapat memberdayakan sumber daya alam untuk diexploitasi menjadi sumber penghasilan, secara berkesinambungan dan berkaitan secara sinergi antara semua elemen untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kedamaian serta keamanan dalam kehidupan, sesuai dengan amanat Undang-undang 1945. 

“ Banyak terumbuh karang yang rusak akibat dari masyarakat dan nelayan mencari mencari ikan dengan mengebom “ sehingga merusak terumbuh karang, yang pada ahkirnya ikan tidak mau datang ketempat tersebut, kondisi ini bila tidak diambil tindakan segera maka biota laut yang lainnya akan punah dan tidak berkembang lagi. Selanjutnya bagaimana mengatasi masalah tersebut termasuk kendala – kendala yang dihadapi.

3. Kondisi Wilayah

a. Secara geografis. Wilayah Maluku letak diantara 2o 30’ – 9o Lintang Selatan dan 124o – 136o Bujur Timur, sedangkan wilayah Maluku Utara diantara 03° LU - 03° LS dan 124° BT - 129° BT. Propinsi Maluku: 9 Kabupaten dan 2 Kotamadya yaitu : Jumlah Kecamatan/desa/Kelurahan adalah 73 Kecamatan dan 873 Desa serta 33 Kelurahan, dan Propinsi Maluku Utara terdiri dari 7 Kabupaten dan 2 Kotamadya, 109 Kecamatan dan 1.043 Kelurahan/Desa.

Provinsi Maluku Utara, sebelah barat berbatasan dengan Laut Maluku, sebelah Timur berbatasan dengan Laut Halmahera, sebelah Utara berbatasan dengan Samudera Pasifik/Negara Philipina dan sebelah Selatan berbatasan dengan Laut Seram. Sedangkan Pulau-pulau terdepan yang berbatasan dengan negara tetangga. Begitu juga Wilayah Maluku terdapat 18 pulau-pulau terdepan yang berbatasan langsung dengan perairan negara Republik Demokratic Timor Leste (RDTL) dan Australia serta laut Internasional. 

Maluku Utara berbatasan langsung dengan Philipina dan Negara Republik Palau serta wilayah laut Internasional. Maluku Utara merupakan wilayah kepulauan yang terdiri dari 395 pulau besar dan kecil, dimana 64 pulau berpenghuni dan 331 pulau tidak berpenghuni, dimana pulau-pulau tersebut merupakan pulau-pulau terluar yang berbatasan dengan Negara Republik Palau dan Negara Philipina. Pulau Jiew di Kab. Halteng yang tidak berpenghuni berbatasan langsung dengan Negara Republik Palau. 

Maluku memiliki Pulau-pulau besar dan kecil berjumlah 559 pulau dengan luas wilayah Maluku secara keseluruhan adalah 581.376 Km2 (luas perairan 527.191 Km2 dan luas daratan 54.185 Km2) sedangkan Wilayah Maluku Utara. Terdiri dari pulau-pulau besar dan kecil yang berjumlah 395 pulau dengan luas wilayah Maluku Utara adalah 140.366,32 Km² (luas daratan 33,413,53 Km² dan luas perairan 106.952,79 Km²).

b. Demografi. Penduduk Maluku Utara sebanyak 959.598 jiwa dengan jumlah penduduk terbesar berada di Kab. Halmahera Utara. Tingkat kepadatan penduduk rata-rata adalah 28 orang/Km2. Perbandingan penduduk menurut jenis kelamin yaitu laki-laki sebanyak 610.740 orang dan perempuan sebanyak 348.858 orang. Namun lebih banyak penduduk Maluku 1.579.892 jiwa, selanjutnya bila dilihat dari pertambahan penduduk per kabupaten/kota di wilayah Maluku, maka Kota Ambon pertambahan penduduknya cukup besar yaitu mencapai 746 orang tiap Km2, sedangkan yang terendah adalah di wilayah Maluku Tenggara Barat dan Maluku Barat Daya yang rata-rata mencapai 9 orang tiap Km2.

c. Kondisi sosial 

1) Keadaan Ekonomi. Di wilayah Maluku dan Maluku Utara kebutuhan bahan pokok masih tergantung dari luar daerah Maluku dan sangat terpengaruh oleh kondisi transportasi dan cuaca demikian juga halnya untuk penyaluran bahan pokok ke daerah-daerah masih tergantung pada kondisi sarana transportasi dan cuaca yang ada, sehingga harga bahan pokok dan kelompok sayur-sayuran serta buah-buahan tinggi. Perputaran roda perekonomian di daerah Maluku dan Maluku Utara masih di dominasi oleh warga keturunan dan warga pendatang, sehingga terkadang menimbulkan kecemburuan sosial yang dapat berujung bentrok. Kemudian pembangunan yang belum merata masih menjadi masalah yang dapat menimbulkan kesenjangan ekonomi antara masyarakat perkotaan dan pedesaan.


2). Pendidikan. Taraf pengetahuan dan pendidikan masyarakat di wilayah Maluku dan Maluku Utara, terutama yang di daerah-daerah masih rendah. Jumlah gedung sekolah dan jumlah tenaga pendidik belum seimbang dengan jumlah murid. Sekolah Dasar pada umumnya sudah terdapat di pedesaan namun untuk tingkat SLTP masih berada di Kecamatan sedangkan untuk tingkat SLTA berada di Kota/Kabupaten dan sebagian kecil terdapat di Kecamatan. Untuk lokasi Perguruan Tinggi sendiri hanya terdapat di Ambon dan Ternate. 

3) Adat istiadat yang dimiliki daerah ini yaitu Pela Gandong, Makan Patita dan Panas Pela. Namun sejalan dengan perkembangan informasi dan dinamika penduduk daerah ini, adat istiadat dari luar daerah mulai masuk ke dalam kehidupan masyarakat setempat. “ Adat istiadat yang paling menonjol adalah hukum adat tentang hak tanah ulayat ”. Hukum tanah di Ambon/PP. Lease dan Maluku Tenggara menyatakan bahwa tanah adalah warisan nenek moyang dan orang yang bukan keturunannya tidak boleh mengerjakan tanah tersebut. Hukum ini dikukuhkan oleh Pemerintah Belanda namun batas tanahnya tidak ditegaskan baik secara fisik maupun administrasi, sehingga sering menimbulkan sengketa.

4) Penyerapan tenaga kerja sektoral menurut lapangan usaha memperlihatkan sektor pertanian masih dominan, pertambahan dan penyebaran penduduk belum merata, masih terkotak-kotak berdasarkan suku/kelompok masing-masing, jumlah angkatan kerja tidak seimbang dari jumlah lapangan kerja yang tersedia sehingga mengakibatkan pengangguran terus meningkat, sumber daya alam daerah Maluku dan Maluku Utara dapat memberikan harapan bagi kesejahteraan masyarakatnya seperti: hasil laut, hasil hutan, barang tambang, minyak bumi dan panorama alam yang indah menunjang sektor kepariwisataan belum dapat dikelola secara maksimal. 

4. Peran Aktif Birokrasi Pemerintah.

a. Peran Aktif Pemerintah Daerah

Berdasarkan UU No 32 Tahun 2004 Pasal 1 angka 5 memberikan difinisi otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setem-pat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Mengacu pada definisi normatif dalam UU No 32 Tahun 2004, maka unsur otonomi daerah adalah: 1. Hak, 2. Wewenang, 3. Kewajiban Daerah Otonom. Dari ketiga hal tersebut dimaksudkan untuk mengatur dan mengurus sendiri, urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang– undangan. Didalam UU No 32 Tahun 2004 yang dimaksud hak dalam kontek otonami daerah adalah hak- hak daerah yang dijabarkan pada pasal 21 dalam penyelenggaraan otonomi, daerah mempunyai hak :

1. Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya.
2. Memilih pimpinan daerah.
3. Mengelola aparatur daerah.
4. Mengelola kekayaan alam.
5. Memungut pajak daerah dan retribusi daerah.
6. Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam lainnya yang berada di daerah.
7. Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah.
8. Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang- undangan.

Berdasarkan Undang-undang No 32 tahun 2004 Pemerintah Daerah mempunyai wewenang penuh dalam mengatur daerahnya, amanah dari otonomi daerah merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah pusat memberikan keleluasaan pemerintah daerah mengatur dan membangun agar tercapai tujuan antara lain mensejahterakan masyarakat dan berkeadilan secara merata di daerah. Dalam menindaklanjuti UU Otonomi Daerah pada pasal 21 antara lain :

Mengelola Kekayaan Alam. Kekayaan alam merupakan kekayaan yang diberikan Tuhan YME kepada seluruh umat manusia untuk dikelola dan diman-faatkan demi kesejahteraan umum, berkaitan dengan ke-kayaan alam maka aparatur pemerintah daerah mempunyai peran penting dalam membuat peraturan dan merencanakan untuk mengelola kekayaan alam agar bermanfaat untuk pembangunan dan dapat mensejahteraan masyarakat.

Kekayaan alam yang ada bagaimana memberdayakannya agar menjadi potensi yang bermanfaat oleh karena itu memerlukan perencanaan dan koordinasi dengan semua pihak agar terlaksana dengan baik. Implementasi yang akan diwujudkan dalam tulisan ini antara lain adalah bagaimana mengelola kekayaan alam di bawah laut yang berkaitan dengan hayati di dalam laut dan sekaligus dimanfaatkan untuk olah raga maupun hiburan rekreasi di bawah laut yang disebut dengan DIVING tergabung dalam organisasi POSSI. 

Sehingga sebagai titik berat dari pemerintah daerah baik tingkat provinsi, kota/kabupaten memberikan peluang yang lebih besar berkaitan dengan untuk kepentingan olah raga tersebut, wilayah Maluku dan Maluku Utara yang terhampar begitu luas terdiri dari beberapa kepulauan yang diselimuti oleh laut dan mempunyai pantai yang indah serta SPOT untuk penyelaman dibeberapa tempat yang tersebar, dengan demikian apabila ini dikembangkan secara maksimal oleh pemerintah tentunya akan menjadi salah satu sumber devisa bagi daerah, dan memberikan peluang bagi tenaga kerja untuk membantu kegiatan POSSI serta banyak hal yang berkaitan dengan kepentingan pemerintah.

Memungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Apabila pemerintah provinsi maupun kota/kabupaten telah mengeluarkan peraturan daerah yang merupakan sebagai payung hukum dalam melaksanakan seluruh kegiatan yang berada didaerah berarti ini adalah kegiatan Legal artinya sesuai dengan peraturan daerah, maka apabila telah dilaksanakan dan menghasilkan pendapatan maka berhak bagi pemerintah untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah sebagai ( PAD ), namun yang perlu diperhatikan oleh pemerintah adalah bagaimana menyiapkan fasilitas, sehingga mereka merasa nyaman dan termasuk keamanan bagi mereka yang melaksanakan olah raga menyelam, dan kegiatan wisata. Pajak yang didapatkan dari kegiatan tersebut dapat membangun sarana maupun prasarana berkaitan dengan kepentingan penyelam dan wisata.

Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam lainnya yang berada di daerah. Sumber daya alam (SDA) yang sudah dikelola oleh perusahaan daerah maupun swasta harus memberikan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang dijadikan tempat pariwisata ditepi pantai dan dapat digunakan Diving untuk di bawah laut termasuk rekreasi di atas laut. Pemanfaatan ini tidak terlepas dari peran aktif dari pemerintah untuk bersama-sama membangun dan terkoordiasi dengan semua unsur agar dapat berhasil dan berdaya guna yang pada akhirnya untuk mendapatkan meningkatkan perekonomian dari pemanfaatan sumber daya alam (SDA) dan pendapatan masyarakat termasuk devisa bagi pemerintah. 

Pasal 21 UU No 32 tahun 2004 dilihat dari tiga unsur yang berkaitan maka tugas pemerintah dalam merencanakan mengkoordinasikan serta “ mempublikasikan baik ditingkat daerah, ditingkat Nasional maupun ditingkat Internasional “, ini merupakan bagian yang harus dikembangkan untuk menjadi salah satu program pemerintah menarik investor dan wisatawan lokal maupun manca Negara. 

Dukungan pemerintah merupakan dasar untuk terselenggaranya kegiatan Diving dan harus berskala mendunia ( dikenal di kanca Internasional ), apabila ini dikembangkan dan dikemas secara baik maka tidak kalah dengan daerah yang mempunyai pariwisata sudah maju dan banyak dikunjungi oleh wisatawan, inilah harapan bagi pemerintah daerah termasuk harapan bagi semua masyarakat agar daerah, lebih cepat berkembang dan tidak tertinggal akibat kurang memanfaatkan potensi sumber daya alam (SDA) yang ada. 

b. Peran Aktif Dinas Kelautan dan Perikanan 

Undang- undang No. 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Undang-undang ini merupakan dasar dan payung hukum bagi pemerintah daerah untuk menindaklanjuti tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang berada di laut, berkaitan dengan aturan tersebut maka pemerintah daerah bersamaan dengan dinas yang terkait agar memaksimalkan potensi yang ada di daerah Maluku maupun Maluku Utara agar dapat berhasil guna dan berdaya guna sesuai dengan amanat dari Undang-undang. Kaitannya dengan kegiatan Diving banyak sekali pemanfaatan antara lain para penyelam dapat memberikan informasi tentang situasi dan kondisi di bawah laut, terutama tentang terumbu karang dan binatang laut tumbuh-tumbuhan yang tumbuh di bawah air laut termasuk semua habitat yang hidup didalamnya. 

Kondisi ini akan memberikan manfaat bagi konservasi alam untuk mempelajari, memanfaatkan dan mengexploitasi agar bermanfaat bagi pemerintah untuk mendapatkan pajak, dimanfaatkan pengusaha, bagi olahraga penyelam dan termasuk masyarakat disekitar wilayah tersebut. Sehingga apabila ini dimanfaatkan secara baik dan terkoordinasi antara aparat pemerintah, pengusaha maupun masyarakat dapat menjadi bagian dari pembangunan pada satu sektor kegiatan yang menghasilkan devisa bagi pemerintah daerah. 

Undang- undang No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Undang-undang ini memberikan kesempatan bagi pemerintah, pengusaha, lembaga swadaya masyarakat, masyarakat dan termasuk wisatawan agar berperan aktif dalam menyikapi kegiatan yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, apabila kegiatan pariwisata digelar secara baik dan para Diving melaksanakan kegiatan harus memprioritaskan lingkungan agar terjaga dari segala bentuk ancaman maupun kerusakan, sehingga dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan dalam setiap generasi sekarang maupun yang akan datang. 

“ Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan antara pemanfaatan sumber daya alam dan melindungi sumber daya tersebut agar tidak rusak oleh tangan-tangan jahil yang tidak bermanfaat, dan memperbaiki apabila ada kerusakan akibat dari alam”. 

Undang- undang NO. 31 Tahun 2007 tentang pengelolaan pesisir dan pulau - pulau kecil. Kekayaan alam di provinsi Maluku dan Maluku Utara banyak yang belum dimanfaatkan secara maksimal dalam segala aspek boleh dikatakan “ Maluku dan Maluku Utara adalah bagaikan bidadari yang belum tersentuh ”, berarti natural dari kepulauan maupun kelautan banyak potensi yang tersimpan yang belum diexploitasi secara maksimal baik oleh pemerintah, pengusaha maupum masayarakat. Pesisir pantai dan pulau-pulau yang terpencil banyak menyimpan keunikan di bawah air ada yang sudah tersentuh oleh tangan manusia dan ada yang belum semua dapat dilakukan penyelaman ( Diving ). 

Sejalan dengan perkembangan zaman bahwa masyarakat dunia banyak yang ingin menyaksikan fenomena alam yang masih asli dan belum disentuh oleh pembangunan manusia, kondisi dan harapan ini di wilayah Maluku dan Maluku Utara banyak menyimpan rahasia alam, maka apabila dikelola dengan baik oleh pemerintah maupun pengusaha akan memiliki nilai jual yang tinggi dalam persaingan bisnis, karena kita bisa mengundang wisatawan dari seluruh dunia untuk hadir dan menikmati alam yang masih asri ( alami ). 

c. Peran Aktif Dinas Pariwisata 

Undang- Undang RI No: 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan.

Mencermati Pasa l4 kepariwisataan bertujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejateraan masyarakat, menghapus kemiskinan, mengatasi pengangguran, melestarikan alam, lingkungan, dan sumber daya, memperkuat memajukan kebudayaan, mengangkat citra bangsa, memupuk rasa cinta tanah air, memperkokoh jati diri dan kesatuan bangsa, mempererat persahabatan antar bangsa. Pedoman dan payung hukum tersebut diatas merupakan pegangan bagi pemerintah daerah maupun pengusaha termasuk masyarakat agar dapat memanfaatkan secara maxsimal, antara lain : 

Merupakan sumber ekonomi bagi wilayah tersebut apabila dikembangkan potensi yang ada secara produktif, dapat dimanfaatkan dan mendapatkan dana dari pemanfaatan dibidang pariwisata termasuk didalamnya para Diving yang memanfaatkan kegiatan menyelam, dan menyiapkan wisata alternatif lain. Sehingga para pelancong datang tidak hanya untuk menyelam saja melainkan dapat menikmati wisata alternatif lain. Kesejahteraan masyarakat merupakan impian bersama dimanapun mereka berada untuk menikmati hidup dan kelangsungan hidup, maka pemerintah perlu berperan aktif dan memberdayakan objek wisata yang lain saling membantu antara satu dengan yang lainnya agar dapat mensejahterakan masyarakat dari hasil pariwisata. “Maluku memiliki Pulau-pulau besar dan kecil berjumlah 559 pulau sedangkan Maluku Utara pulau-pulau besar dan kecil berjumlah 395 pulau”. Apabila dikelola dengan baik maka akan membuahkan hasil dan dapat berpengaruh langsung terhadap masyarakat diseputar tempat wisata sekaligus dapat menghapus kemiskinan masyarakat yang tidak mempunyai pekerjaan tetap, peran aktif pemerintah dan pengusaha harus ada keseimbangan dan kebersamaan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat dari sektor pariwisata khususnya diwilayah pesisir termasuk wisata di atas air laut dan wisata di bawah air laut. 

Bila banyak kegiatan maka akan menyerap tenaga kerja dengan demikian dapat mengurangi pengangguran didaerah tersebut, ini salah satu pembangunan yang memberdayakan sumber daya manusia (SDM) untuk mengexploitasi dan memanfaatkan sumber daya alam (SDA) yang ada menjadi berpotensi dan bernilai jual yang mahal, maka secara tidak langsung dapat memberikan keuntungan baik kepada pemerintah, pengusaha dan masyarakat, semuanya harus berperan aktif agar terciptanya peluang kerja bagi semua lapisan masyarakat, ini adalah wujud dari pemberdayaan sumber daya alam dan pemberdayaan msyarakat. 

Pada Pasal 14 usaha pariwisata meliputi melindungi antara lain : daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi pariwisata, jasa perjalanan pariwisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan dan rekreasi, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi dan pameran, jasa info pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata wisata tirta dan spa. Pemerintah dan pengusaha apabila untuk mengembangkan wisata di pesisir pulau berarti semua sarana maupun prasarana yang ada di wilayah dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk menjadi objek wisata, dan tidak menghilangkan nilai-nilai keaslian dari wilayah, dengan demikian dapat memberikan dampak yang positif : 

Bagaimana daya tarik wisatawan baik lokal maupun dari manca negara untuk datang dan menikmati alam yang menjadi objek wisata, tentunya fasilitas yang membuat kenyamanan bagi wisatawan merupakan hal yang perlu diperhatikan, dan disiapkan secara baik agar mereka dapat menikmati dan akan berulang untuk berkunjung ke tempat wisata tersebut. 

Kaitan dengan daya tarik wisata maka jasa transportasi merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan terutama transportasi laut termasuk darat, karena berkait langsung pada pulau maupun lautan, jasa ini merupakan bagian dari mesin penghasil dana, termasuk juga aktifitas dari penjualan makanan maupun minuman yang dibutuhkan secara langsung para wisatawan selama mereka berkunjung ke tempat tersebut, akomodasi dan sarana yang dibutuhkan oleh wisatawan harus disiapkan, antara lain : apabila mereka ingin melaksanakan Diving maupun Snokling, maka harus disiapkan perangkat untuk mendukung kegiatan tersebut, sehingga tidak menyulitkan dalam kesiapan dan pelaksanaan termasuk sarana pendukung lainnya seperti kesehatan. Informasi wisata ( iklan ) untuk publikasi baik melalui media elektronik maupun media cetak berskala Nasional termasuk Internasional merupakan bagian dari mesin pencari dana, hal ini tidak bisa dianggap sepele, karena berkembangnya dan dikenalnya beberapa tempat wisata merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari publikasi untuk merangsang dan mendorong, serta mengundang wisatawan akan berdatangan. Mereka mengerti dan paham dari informasi wisata tersebut. 

Pramuwisata yang setiap saat menemani dan setia memandu wisatawan mempunyai peran penting dalam memajukan kegiatan pariwisata, dan ini akan mendapatkan nilai positif dari aktifitas pramuwisata untuk meningkatkan nilai jual wisata, sehingga para wisatawan merasa nyaman dengan adanya bantuan dari pramuwisata. 


Pasal 22 setiap pengusaha pariwisata berhak : mendapat kesempatan yang sama dalam berusaha dibidang kepariwisataan, membentuk dan manjadi anggota asosiasi kepariwisataan, mendapatkan perlindungan hukum dalam berusaha dan mendapatkan fasilitas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 


Peran aktif pemerintah untuk memotivasi dan memberikan suport serta memberikan insentif kepada para pengusaha merupakan sesuatu yang harus dilakukan agar terwujudnya sasaran yang akan dicapai, yaitu memanfaatkan sumber daya alam (SDA), serta memanfaatkan sumber daya manusia (SDM) dan menciptakan peluang untuk mendapatkan sumber dana dari sektor pariwisata, maka pemerintah harus memberikan hak yang sama setiap pengusaha yang akan bergerak dibidang tersebut, serta tidak membeda-bedakan antara satu dengan yang lainnya. Sehingga tidak ada perbedaan diantara mereka ( pengusaha ) yang diberikan oleh pemerintah terhadap fasilitas yang tersedia, karena semuanya harus diberlakukan sama sesuai dengan aturan dalam perundang-undangan dan tidak menyalahgunakan, melainkan semata-mata untuk kepentingan pemerintah maupun masyarakat. 

d. Peran Aktif Dinas Lingkungan Hidup

Undang– undang No. 32 tahun 2009 Pasal 56 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan adanya pedoman ini maka dinas lingkungan hidup dapat menindaklanjuti dengan aturan yang dibuat oleh pemerintah daerah, sehingga ada keselasaran tentang penggunaan maupun pengelolaan termasuk perlindungan disetiap aktifitas. Dalam hal ini dikaitkan dengan kepentingan parawisata khususnya kegiatan Diving yang memanfaatkan alam di bawah laut, yang berkaitan dengan pemeliharaan semua biota yang ada dan tidak merusak. Dengan demikian kelangsungan hidupnya habitat yang ada di bawah air dapat dijaga dan bermanfaat bagi alam itu sendiri maupun kepentingan hidup manusia, termasuk ling-kungan di permukaan laut maupun di pesisir pantai. 


Undang-undang tersebut diatas telah disosialisasikan Pera-turan Pemerintah Nomor : 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan dengan proses pengawasan dan penegakan hukum pada pasal 71 dalam PP 27 tahun 2012 memberikan peluang yang jelas mengenai pengenaan sanksi atas pemegang izin lingkungan yang melanggar kewajiban, secara umum dapat disimpulkan bahwa sasaran dari terbitnya PP tersebut adalah terlindungi dan terkelolanya lingkungan hidup sedangkan sasaran mikro dari terbitnya peraturan ini adalah memberikan dasar hukum yang jelas atas penerapan instrumen izin lingkungan dan memberikan beberapa perbaikan atas penerapan instrumen Amdal dan kajian lingkungan hidup di Indonesia. Kondisi seperti inilah merupakan peran aktif dari semua elemen khususnya yang berkepentingan adalah dinas lingkungan hidup yang bertanggung jawab, dan selalu memberikan bimbingan maupun penyuluhan terhadap masyarakat yang akan menggunakan objek tersebut sebagai sarana wisata. Dan peran aktif ini tidak terlepas dengan unsur dari pemerintah daerah yang mempunyai peranan yang sangat luas dan berkaitan dengan kepentingan yang lainnya. 

e. Peran Aktif Balai budaya laut

Kegiatan konservasi benih ikan yang ada di pulau Maluku akan berdampak positif karena bukan hanya mencari ikan yang ada di lautan dengan cara yang beraneka ragam baik tradisional maupun menggunakan sarana yang modern, sebaliknya konservasi benih ikan sangat membantu masyarakat untuk mengembangbiakkan ikan secara produktif bermanfaat dan bernilai ekonomis. Sehingga masyarakat dapat membudidayakan ikan sesuai dengan disiplin ilmu yang dapat diterapkan untuk mendapatkan penghasilan bagi masyarakat, termasuk apabila pada level export akan dapat menjadi devisa bagi Negara khususnya daerah. Kegiatan konservasi ini harus ditindak lanjuti dan dikoordinasikan secara terpadu serta dorongan dari pemerintah daerah agar berkembang dibeberapa daerah dijadikan salah satu bentuk usaha bagi masyarakat dan pada akhirnya menjadikan kegiatan sebagai salah satu pendapatan daerah ( PAD ). 

Berkaitan dengan koservasi yang membuat ” kerambak – kerambak dipinggir laut maka akan memperbaiki ekosistim yang ada dan tidak merusak yang sudah ada, bahkan kerambak ikan tersebut menjadi salah satu objek wisata yang dapat dimanfaatkan untuk menjadi keindahan tersendiri bagi wisatawan “, sedangkan habitat yang dibawa kerambak tersebut dapat hidup dan tidak dirusak oleh tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab, begitu juga masyarakat yang membuat rumpon – rumpon untuk menangkap ikan kepentingan ekonomis.

Hasil dari rumpon dapat digunakan Untuk makanan ikan yang berada dikerambak tersebut. disekitar rumpon banyak ikan berkeliaran baik yang berskala kecil maupun yang besar hidup berdampingan, nuansa seperti ini sering dimanfaatkan oleh para penyelam ( Diving ) melihat lebih dekat kegiatan ikan yang ada diseputaran rumpon. 

Keindahan ini mempunyai nilai tersendiri bagi para penggemar penyelam, namun bagaimana peran aktif pemerintah agar mendorong kegiatan konservasi ini agar berkembang dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara luas khususnya mereka yang berada di daerah pesisir menjadi nelayan tidak harus mengarungi lautan, melainkan sudah menjadi pembudidayaan ikan dan memproduksi ikan sehingga menghasilkan dana dari usaha tersebut. 

f. Peran Aktif BPBD Provinsi 

Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana), titik berat dari Undang-undang ini adalah bagaimana tindakan untuk mengatasi bencana baik sebelum maupun sedang termasuk perbaikan paska bencana, namun dalam hal ini bagaimana melihat sebelum terjadinya bencana dan menyiapkan sumber daya manusia serta memberikan pelatihan termasuk dukungan peralatan untuk kepentingan tenaga bantuan penyelamatan. 

Korelasinya dengan kegiatan Diving adalah kemampuan seseorang melaksanakan menyelam baik di lautan maupun di air tawar (sungai), sehingga “ sangat dibutuhkan sumber daya manusia SDM) yang mempunyai keahlian dan keterampilan di bawah air (menyelam) “ maka aktifitas BPBD provinsi maupun kota/kabupaten harus berperan aktif termasuk penguasaan wilayah yang kemungkinan akan terjadinya bencana, sarana prasarana yang ada pada BPBD provinsi/kota/kabupaten harus selalu digunakan dan dilatihkan sehingga terbiasa menggunakan sarana tersebut contohnya adalah penggunaan perahu karet maupun sarana untuk menyelam ( Perangkat menyelam ). Berkaitan dengan kegiatan tersebut diatas maka BPBD harus berperan aktif dalam mengikuti dan mendukung kegiatan tersebut karena sangat erat dengan salah satu tugas BPBD dalam penyelamatan korban di dalam air, kemampuan ini dapat dimanfaatkan sewaktu-waktu. 

5. Kodam XVI/PTM 

Landasan dibidang Pertahanan dan Keamanan yaitu “Undang - Undang Dasar 45” Pasal 30, ayat 1 sampai dengan 4 berbunyi Tiap tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Usaha pertahanan dan keamanan dilaksanakan melalui sistim pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan POLRI, sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. 

TNI-AD, TNI- AL, dan TNI-AU sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan melihara keutuhan dan kedaulatan negara. POLRI sebagai alat Negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakan hukum. Susunan dan kedudukan TNI, POLRI, hubungan kewenangan TNI dan POLRI didalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan, serta hal- hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan UU.

Pertahanan Negara diselenggarakan melalui usaha membangun dan membina kemampuan, daya tangkal Negara dan Bangsa, serta menanggulangi setiap ancaman, diselenggarakan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini dengan sistim pertahanan Negara. Yang dimaksud dengan ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan Negara, keutuhan wilayah Negara, dan keselamatan segenap bangsa. Sistim pertahanan Negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan TNI sebagai kompomen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung. Yang dimaksud ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisir, dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan Negara, keutuhan wilayah Negara, dan keselamatan segenap bangsa.

Pemberdayaan Wilayah Pertahanan dan Pembinaan Teritorial. Menurut doktrin TNI adalah membantu pemerintah untuk menyiapkan potensi nasional menjadi kekuatan pertahanan yang disiapkan secara dini, meliputi wilayah pertahanan beserta kekuatan pendukungnya untuk melaksanakan operasi militer untuk perang, yang pelaksanaannya didasarkan pada kepentingan pertahanan Negara sesuai dengan sistim pertahanan rakyat semesta. Pemberdayaan wilayah petahanan menurut penjelasan “Undang- Undang Tentara Nasional Indonesia No: 34/2004“ adalah membantu pemerintah. Menyiapkan potensi nasional menjadi kekuatan pertahanan yang dipersiapkan secara dini meliputi wilayah pertahanan beserta kekuatan pendukungnya, untuk melaksanakan operasi militer untuk perang (OMP), Pelaksanaanya didasarkan pada kepentingan pertahanan Negara sesuai dengan sistim pertahanan semesta. Menyelenggarakan pelatihan dasar kemiliteran secara wajib bagi warga Negara sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Memberdayakan rakyat sebagai kekuatan pendukung. 

Berdasarkan peraturan Menhan Nomor 03 tahun 2009 tanggal 8 April 2009 penggunaan kekuatan TNI pada Operasi Militer Selain Perang ( OMSP) ada empat belas poin tugas pokok antara lain: membantu tugas pemerintah daerah. Penggunaan kekuatan TNI atas permintaan kepala daerah ditujukan untuk membantu pelaksanaan fungsi pemerintah dalam kondisi dan situasi yang memerlukan sarana, alat dan kemampuan TNI untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi. Bentuk perbantuan yang dapat diberikan antara lain membantu mengatasi bencana alam, merehabilitasi infrastrutur serta mengatasi masalah akibat pemogokan dan konflik komunal. Membantu melaksanakan ketertiban umum sesuai peraturan daerah dalam rangka mencegah gangguan penyelenggaraan roda pemerintah daerah dan kelangsungan pembangunan daerah, dan bersama-sama instansi terkait lainnya ikut aktif mengamankan dan merehabilitasi akibat ketidaklancaran penyelenggaraan pemerintah daerah. 

Dalam rangka untuk mewujudkan keberhasilan pembangunan daerah tentunya harus dilaksanakan perencanaan yang terintegrasi dengan semua unsur didaerah, termasuk bagaimana menciptakan rasa aman, berarti memerlukan koordinasi dengan aparat keamanan antara lain dengan Satuan TNI yang berada didaerah ( Satuan kewilayahan). Dari landasan tersebut untuk melaksanakan tugas pokok maka Kodam XVI/PTM melaksanakan kegiatan secara bervariasi baik melalui kegiatan yang bersifat taktis maupun strategis dalam rangka mencapai tujuan, maka perlu disusun suatu rencana yang terintegrasi antara satu komponen dengan komponen yang lain, sehingga didalam melaksanakan tugas dapat berjalan dengan baik dan berhasil. Satuan kewilayahan di ditik beratkan pada Pembinaan Teritorial agar terciptanya “ Kemanunggalan TNI- Rakyat ” pada akhirnya untuk Pembinaan Ketahanan Wilayah di Darat.

6. Pengusaha.

Pasal 22 setiap pengusaha pariwisata berhak : “ mendapat kesempatan yang sama dalam berusaha dibidang kepariwisataan, membentuk dan manjadi anggota asosiasi kepariwisataan, mendapatkan perlindungan hukum dalam berusaha dan mendapatkan fasilitas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ”. Dengan dasar bahwa para pengusaha pariwisata mempunyai kesempatan untuk mengembangkan usaha dalam mengexploitasi sumber daya alam menjadi tempat wisata termasuk aktifitas lainnya antara lain kegiatan yang ada di darat di pesisir pantai, di permukaan laut dan di bawah laut. 

a. Perizinan 

Pemerintah memberikan izin kepada para pengusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maupun aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah, harapan pengusaha adalah tidak menyulitkan dalam birokrasi perizinan termasuk pemborosan biaya dalam rangka mendapatkan perizinan, dengan demikian kemudahan– kemudahan untuk mendapatkan perizinan dari pemerintah daerah harus diberikan kepada pengusaha yang benar-benar ingin mengembangkan usaha untuk kepentingan baik pengusaha itu sendiri, kepentingan pemerintah daerah termasuk kepentingan masyarakat. Berikan kemudahan terhadap pengusaha yang pada intinya pengusaha – pengusaha dapat memberikan kontribusi sebagai salah satu stakeholder yang mempunyai peran dalam memajukan daerah khususnya dibidang perekonomian. 

b. Rasa Aman

Keamanan dan rasa aman sebelum membuat usaha dan melanjutkan usaha maka sangat dibutuhkan keamanan usaha mereka dan terciptanya kondisi yang kondusif, hal ini merupakan harapan dari semua pengusaha termasuk para pengunjung dan juga tidak terjadinya pungutan – pungutan liar diluar aturan yang berlaku. Rasa aman harus dimiliki oleh pengusaha dan semua sarana prasarana yaitu aset yang ada dengan tidak diganggu oleh siapapun, kondisi ini adalah dapat tercipta bila aparat keamanan serta pemerintah daerah menjamin keamanan bagi semua yang ada dilokasi termasuk yang lainnya. “ Bagi investor yang dari luar daerah maka pertanyaan yang pertama adalah apakah pemerintah menjamin keamanan dan terciptanya kondisi yang damai tidak terjadinya hiruk-pikuk kerusuhan”. Apabila ini terjawab dengan baik oleh pemerintah maka dipastikan mereka para pengusaha akan berdatangan untuk menanamkan modal dan berusaha di daerah tersebut. Sebaliknya apabila tidak ada rasa aman maka kita tidak bisa berharap banyak kepada mereka dan daerah ini akan menjadi daerah yang tertinggal. 

c. Diterima di Lingkungan

Kedatangan pengusaha baik dari lokal maupun pendatang harus diterima oleh penduduk setempat, adat istiadat perlu dilestarikan namun jangan menjadi penghambat bagi investor yang akan menanamkan modal untuk membuka usaha di daerah, oleh karena itu peranan penting pemerintah untuk memberikan informasi kepada masyarakat disekitarnya agar memahami bahwa kedatangan investor akan memberikan keuntungan, kebaikan, dan meningkatkan pendapatan daerah serta memajukan daerah. Kedatangan investor harus disambut baik oleh masyarakat di daerah tersebut dan jangan menghambat, merusak maupun membuat usaha mereka tidak berkembang, peran aktif pemerintah dan masyarakat di lingkungan tersebut sangat diharapakan oleh para investor untuk membuat usaha di daerah. 

d. Produktifitas Nilai Penghasilan

Bagi investor mereka selalu membuat kalkulasi tentang mekanisme operasional usaha dengan menitikberatkan suksesnya usaha tersebut dan menghasilkan keuntungan, dengan demikian maka hambatan-hambatan yang akan mempengaruhi lajunya pertumbuhan dibidang usaha agar tidak membebani mereka, termasuk biaya – biaya yang tidak seharusnya mereka keluarkan secara langsung maupun tidak langsung memberikan tekanan untuk mendapatkan imbalan dalam usaha mereka. Apabila ini sering dilakukan maka pengusaha akan berpindah dan tidak melanjutkan usahanya. Seyogyanya produktifitas nilai penghasilan akan berdampak pada pajak penghasilan daerah, inilah yang perlu digaris bawahi keuntungan mereka bukanlah untuk dihambur-hamburkan melainkan mereka dapat mengembangkan usaha yang lebih luas lagi, peran pemerintah harus ditonjolkan dalam mendukung kemajuan usaha mereka. 

e. Penyumbang Pajak bagi Daerah

Pengusaha sesuai dengan aturan dan peraturan maka mereka wajib membayar pajak untuk negara karena salah satu sumber dana pemerintah daerah ( PAD ) adalah hasil dari daerah itu sendiri, sehubungan dengan itu para pengusaha tidak biasa melakukan kegiatan usaha yang ilegal melainkan harus sesuai dengan peraturan yang ada. Pada kondisi seperti ini yang perlu diwaspadai tidak adanya manipulasi pajak atau mereka bersepakat dengan penarik pajak, sebab perbuatan ini adalah merugikan semua pihak akibat dari para petugas yang tidak bertanggung jawab yang pada akhirnya pendapatan daerah akan berkurang. Peran aktif dari pemerintah harus dapat mengontrol dan mengevaluasi tentang perkembangan usaha dan penghasilan pengusaha termasuk pajak yang akan diberikan kepada negara.

f. Peduli Lingkungan

Pengusaha tidak hanya berkordinasi serta mengikuti aturan pemerintah saja, melainkan meraka harus peduli dengan lingkungan disekitar, termasuk memberikan bantuan baik berupa fisik maupun non fisik sehingga kepedulian terhadap lingkungan merupakan hal yang positif bagi semua pihak antara pengusaha dengan masyarakat. Kenyamanan masyarakat dan pengusaha dan terciptanya keharmonisan dalam kehidupan ini adalah merupakan wujud dari kebersamaan, bukan memiliki usaha bersama tetapi saling menghormati, saling membantu dan bergotong-royong dalam kepentingan masyarakat secara umum. Namun hal ini tidak memberatkan para pengusaha agar mereka tetap menjalankan usaha, sebaliknya bila mereka dirugikan dan terus menerus, usaha tersebut akan mengalami kebangkrutan ini akan rugi bagi semua unsur oleh karena itu peran aparat pemerintah memberikan pedoman arahan agar mereka tetap memperhatikan lingkunga disekitar.

g. Mengikut sertakan Masyarakat disekitarnya

Dalam operasional perusahaan seyogyanya mereka mengambil tenaga kerja dari masyarakat yang berada disekitar perusahaan, sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat itu sendiri, bila dianggap perlu mereka merupakan prioritas pertama dan diberikan pelatihan. Kebanyakan hal ini masyarakat menuntut semua yang ada diwilayah tersebut harus diserap sebanyak mungkin menjadi tenaga kerja diperusahaan tersebut, namun mereka tidak memikirkan bahwa perusahaan harus membutuhkan sumber daya manusia yang berkualitas demi kelangsungan dan operasional perusahaan itu sendiri. Kondisi ini apabila tidak ada peran aktif dari pemerintah daerah akan berdampak buruk terhadap pengusaha maupun masyarakat. 

Sesuai dengan aturan dan peraturan pemerintah maka pengusaha dapat mengembangkan usaha tersebut agar dapat berhasil guna dan berdaya guna yang pada intinya adalah bagaimana menciptakan lapangan kerja dan mendapatkan penghasilan sebagai income bagi pengusaha dan pendapatan daerah bagi pemerintah serta memberikan pekerjaan dan penghasilan bagi masyarakat, dengan harapkan kehadiran para pengusaha akan memberikan dampak yang positif disektor pariwisata ini, termasuk juga memberikan andil dalam pembangunan daerah sehingga daerah tersebut, tidak ketinggalan dengan daerah yang sudah maju. 

h. Publikasi dari pengusaha 

Merupakan hal yang penting dalam rangka memajukan daerah untuk mengundang para wisatawan lokal, Nasional maupun dari manca negara, apabila ini berjalan dengan baik dan peran aktif dari semua pihak maka akan terwujud penghasilan maupun pendapatan yang merata sehingga diharapkan masyarakat mempunyai penghasilan tetap kesejahteraan akan tercapai dan kedamaian akan terwujud, sehingga daerah ini tidak ketinggalan dari daerah yang lain, taraf hidup masyarakat meningkat dan pembangunan dapat berkembang disemua sektor. 

7. Masyarakat

a. Peran Aktif Adat. “ Dalam kerjasama tidak berarti pimpinan kehilangan peran strategis, dengan demikian pendapat Stewart ( 1994 : 90 ), mengatakan : justru kerjasama juga membantu menjamin terlaksananya strategi tersebut “. Proses menuju kerjasama (collaborating) dalam pemberdayaan masyarakat tidaklah mudah dan hampir sulit bila kita harus menerapkan kapan selesainya proses pemberdayaan tersebut untuk membuat masyarakat menjadi mandiri, pabila pemerintah berperan aktif dengan masyarakat adat, maka pengusaha (investor) datang untuk membuka usaha dan mendukung terlaksananya pembangunan, dengan harapan bahwa kedatangan perusahaan dapat memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat secara umum yaitu adanya peluang pekerjaan dari perusahaan, sehingga penghasilan masyarakat meningkat. 

b. Menerima Pengusaha. Masyarakat secara umum harus berpikiran positif apabila adanya program pemerintah dan para investor akan menanamkan modal di daerah mereka, karena apabila mereka tidak diterima dengan baik, apa lagi memberikan tindakan yang menghambat berarti daerah tersebut sulit untuk berkembang atau meningkat taraf hidupnya, oleh karena itu kesediaan masyarakat secara umum harus dapat menerima para investor untuk mengembangkan di wilayahnya termasuk kegiatan pariwisata dan lebih khusus adalah olah raga menyelam ( Diving), dengan adanya masyarakat mendukung maka peluang untuk mendapatkan penghaasilan dari kegiatan tersebut menjadi momentum yang sangat bermanfaat bagi seluruh masyarakat di daerah tersebut. Oleh karena itu peran aktif masyarakat memberikan dukungan secara maksimal yang berkaitan dengan program pemerintah maupun program investor.

c. Musyawarah. “ Musyawarah dan mufakat merupakan tradisi bangsa Indonesia menurut Pancasila ”, dalam menyelesaikan suatu masalah baik bersifat keluarga, lingkungan masyarakat dan kehidupan di lembaga kepemerintahan. Apabila ada suatu keinginan untuk memajukan daerah maka seyogyanya masyarakat sesuai dengan hirarkinya melakukan musyawarah agar sepakat menerima program pemerintah maupun para investor yang datang untuk membuat usaha di daerah mereka, dalam musyawarah jangan memberatkan salah satu pihak tetapi harus adanya keseimbangan antara kepentingan pemerintah, kepentingan pengusaha dan masyarakat secara umum, diharapkan dengan adanya musyawarah mendapatkan keuntungan, kemajuan, pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat secara umum.

d. Meningkatkan Pengetahuan. Pengetahuan merupakan dasar bagi umat manusia untuk meningkatkan taraf hidup, namum bila tidak mempunyai kesempatan untuk mengikuti pendidikan secara formal masyarakat harus mau mengikuti pelatihan-pelatihan dan bimbingan maupun sosialisasi yang bersifat pengetahuan baik dari pemerintah maupun dari pengusaha. Sehingga diharapkan masyarakat yang ada di daerah memperoleh ilmu pengetahuan yang secara praktis dapat di gunakan dalam kehidupan masyarakat bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, dan menambah penghasilan oleh karena itu masyarakat jangan merasa enggan menambah ilmu pengetahuan demi kemajuan.

e. Melestarikan Budaya. Budaya dan istiadat di daerah harus dikembangkan dan dilatih secara terus - menerus baik bersifat seni budaya maupun tradisi adat yang lainnya, sehingga memiliki nilai jual yang tinggi, hal ini dapat mendukung pelestarian adat budaya baik ditingkat daerah maupun Nasional bahkan sampai ke pada tingkat Internasional, oleh karena itu memerlukan suatu konsep yang baik dan terorganisir dengan baik, serta publikasi secara terintegrasi dengan pengusaha maupun pemerintah. Hal ini apabila dikembangkan dapat mengangkat harkat dan martabat masyarakat itu sendiri termasuk mendapatkan penghasilan dan meningkatkan taraf hidup yang lebih baik, harapan ini bukanlah berlebihan melainkan merupakan suatu konsep yang harus terpadu dengan kegiatan baik budaya maupun perusahaan.

f. Mengawasi. Keberadaan invetor di daerah dan kegiatan untuk mengembangkan usaha serta pelestarian lingkungan yang ada merupakan tanggung jawab bersama sesuai tugas dan fungsi mereka, menjaga lingkungan untuk tetap pada kondisi keaslian dan tidak merusak yang ada namun memperbaiki apabila ada yang rusak oleh tangan manusia ataupun alam, sehingga diharapkan perusahaan dapat berkembang, pelestarian lingkungan dapat terwujud dan meningkatkan keindahan dan keserasian antara kehidupan dengan pembangunan. Maka peran untuk mengawasi secara bersama- sama merupakan wujud nyata untuk memberdayakan dan melestarikan kehidupan yang berdampingan dalam lingkungan daerah itu sendiri yang pada akhirnya saling menguntungkan.

8. Nelayan

a. Memanfaatkan Hasil Laut. Para nelayan tradisional secara turun-temurun dalam menangkap ikan maupun yang lainnya menggunakan alat secara sederhana dan menghasilkan ikan juga tidak terlalu banyak, bahkan terkadang hanya untuk makan saja, mereka seharusnya para nelayan menangkap ikan untuk meningkatkan penghasilan harus menggunakan peralatan tidak secara tradisional lagi. Melainkan sudah menggunakan sarana dan prasarana yang lebih maju dengan harapan penghasilan mereka lebih meningkat dan dapat memberikan keuntungan yang lebih besar, “ apabila nelayan dapat bekerja sama dengan pengusaha (investor), dengan batasan aturan yang telah disepakati dan investor tidak bersifat lintah darat “, melainkan investor sebagai patner kerja untuk meningkatkan penghasilan dan meningkatkan taraf hidup, peran aktif pemerintah untuk mendorong pengusaha dan masyarakat secara bersama-sama meningkatkan produksi hasil nelayan. 

b. Tidak Merusak Ekosistem. Keberadaan nelayan merupakan hal yang sangat penting bagi masyarakat secara umum karena ikan dari hasil tangkapannya dapat dikosumsi oleh penduduk setempat juga dapat dikirim ke daerah lain untuk memenuhi pasar, berkaitan dengan kegiatan nelayan yang sangat penting adalah ” para nelayan tidak merusak ekosistem yang ada yaitu dengan cara dilarang melakukan MENGEBOM IKAN “ kegiatan ini merupakan hal yang sangat buruk karena dapat merusak terumbu karang kemudian tumbuh-tumbuhan di laut akan rusak kemudian ikan pun tidak mau datang ketempat tersebut lagi, akibat dari kerusakan ekositem yang ada dari tangan-tangan jahil. “Peran aktif dan kesadaran dari masyarakat sangat diutamakan untuk kelestarian alam” dan merupakan ladang bagi mereka untuk mencari nafkah dengan tidak merusak yang sudah ada demi mencapai penghasilan sesaat. Harapan ini merupakan bagi semua lapisan baik memasyarakat, pengusaha termasuk pemerintah. 

c. Meningkatkan Pengetahuan. Para nelayan harus meningkatkan pengetahuan dari sistim tradisional menuju ke sistim modern diharapkan bahwa dalam menangkap ikan mendapatkan hasil yang lebih banyak dan tidak merusak lingkungan, melainkan menjaga habitat-habitat yang masih asli sehingga kelangsungan penangkapan ikan berkelanjutan. “Untuk meningkatkan pengetahuan tersebut diperlukan belajar dari orang yang lebih paham termasuk pelatihan-pelatihan yang diberikan oleh pemerintah, pengusaha begitu juga bila ada sosialisasi dari civitas akademika maupun lembaga swadaya masyarakat lainnya”. Secara bertahap dan berjenjang pengetahuan yang dimiliki masyarakat secara umum khususnya dibidang kelautan dapat meningkat namun tidak merusak habitat yang berada di bawah air laut menjadi rusak. Inilah yang harus terpelihara secara bersama-sama untuk kelangsungan hidup generasi yang akan datang.

d. Mengawasi. Pengawasan merupakan hal yang penting didalam kehidupan agar setiap manuasia dapat menikmati kehidupan yang layak sesuai dengan kehidupan masing-masing, sehubungan dengan hal tersebut maka nelayan harus saling mangawasi diantara para nelayan dalam mencari ikan dengan tidak merusak lingkungan, termasuk mengawasi perusahaan yang memanfaatkan kekayaan laut agar tidak merusak lingkungan yang ada, melainkan secara terpadu saling mengawasi demi kebaikan bersama. “Peran aktif pemerintah dalam menegakkan aturan dan peraturan serta pengawasan terpadu dari semua lapisan masyarakat diharapkan patuh terhadap peraturan”, sehingga bermanfaat dan meningkatkan penghasilan demi tercapainya masyarakat yang makmur dan sejahtera serta dalam kehidupan yang damai.

9. Pattimura Diving Club ( Padic )

Berdasarkan hasil rapat koordinasi yang telah dilaksanakan oleh unsur Staf dan Komando di Makodam XVI/PTM, ditindaklanjuti dengan keluarnya surat perintah Nomor Sprint 2187/ XI / 2012 tanggal 22 November 2012 tentang perintah untuk melaksanakan latihan scuba diver bagi prajurit Kodam XVI/PTM. Dari dasar tersebut diatas dibentuk Pattimura Diving Club ( PADIC ). Sesuai anggaran dasar dan angg–aran rumah tangga POSSI.

PADIC didirikan di Ambon pada tanggal 20 November 2012 untuk waktu yang tidak terbatas. Bertujuan meningkatkan kemampuan dan ketrampilan prajurit Kodam XVI/PTM dalam bidang olah raga air, khususnya selam. Memupuk, membangkitkan dan mengembangkan kecintaan pada kelautan terhadap prajurit Kodam XVI/PTM dengan cara menumbuhkan kesadaran mengenai kelestarian lingkungan hidup pada umumnya dan bawah permukaan air pada khususnya, meningkatkan kemampuan teknis penyelaman dengan teknik selam yang baku, benar dan aman, menunjang dalam pengembangan kepariwisataan bawah permukaan air Indonesia, pengembangan kegiatan penelitian dan keilmuan bawah permukaan air Indonesia.

Kegiatan PADIC melaksanakan berbagai kegiatan dan selalu berusaha untuk menyelenggarakan kegiatan-kegiatan pertandingan atau kejuaraan secara periodik serta kegiatan lain pada tingkat lokal, nasional, regional maupun internasional dibawah pengawasan PB POSSI, meningkatkan jumlah dan mutu atlit selam melalui peningkatan kegiatan perkumpulan-perkumpulan olah raga selam dengan memberikan dorongan dengan pembinaan yang terencana dan terarah, menciptakan, merangsang dan mengusahakan kesempatan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan rekreasi selam yang untuk selanjutnya dapat dikembangkan pada kegiatan bawah laut / air yang berkaitan dengan kepentingan keparawisataan, konservasi alam ataupun ilmiah, memupuk kerja sama dan saling pengertian diantara perkumpulan-perkumpulan selam yang ada di wilayah Maluku dan Maluku Utara serta organisasi POSSI diluar Maluku, menghidupkan adanya wadah dan sarana yang berfungsi sebagai media komunikasi yang berkaitan dengan olah raga selam, pemerintah, pengusaha dan masyarakat.

PADIC adalah salah satu bagian dari POSSI dan sebagai Indonesia Subaquatic Sport Association (ISSA) sebagai anggota Asian Underwater Federation (AUF) dan Confederation Mandiale Des Activites Subaquatic (CMAS) / Word Underwater Federation (WUF) mengadakan hubungan dengan organisasi regional / Internasional yang berada dibawah naungan CMAS / AUF, PADIC atas persetujuan POSSI mengadakan hubungan dengan organisasi regional / internasional yang berada diluar naungan CMAS / AUF.

Dengan adanya kegiatan olahraga maka secara langsung maupun tidak langsung melaksanakan kegiatan pembinaan teritorial di wilayah dimana kegiatan berlangsung begitu juga dapat melaksanakan komunikasi social dengan semua lapisan masyarakat. Dan apabila diperlukan untuk membangun dan memperbaiki kerusakan-kerusakan alam ataupun karena tangan orang-orang yang tidak bertanggung jawab terhadap habitat ekosistim di bawah laut,

maka “TNI melaksanakan baktinya bersama masyarakat untuk melaksanakan perbaikan agar terumbu karang berfungsi sedia kala”. Sehingga dengan satu momentum ini dapat dilaksanakan oleh personil TNI baik yang berada di Kodim maupun Koramil dan para Babinsa yang ada di Desa. 

10. Langkah-langkah Kegiatan 

Dari uraian tersebut diatas dengan melihat beberapa aspek semua stakeholder berkaitan dan mempunyai peran masing-masing terhadap kepentingan pembangunan untuk memajukan daerah sesuai dengan aturan maupun peraturan daerah, diharapakan dengan saling mengetahui antara satu dan lainnya dan mempunyai hubungan yang erat dengan satu tujuan mensejahterakan masyarakat dan menciptakan rasa aman bagi semuanya dan juga diharapkan pemerataan penghasilan baik pengusaha, masyarakat dan pemerintah dalam penerima pajak. 

a. Pemerintah provinsi, kota/kabupaten.

1) Perencanaan terpadu. Kegiatan yang akan dilaksanakan terlebih dahulu membuat suatu perencanaan secara menyeluruh dengan semua elemen dan berperan aktif antara stakeholder, karena perencanaan yang terpadu merupakan konsep yang mempunyai tujuan yang sama dan dapat dikerjakan sesuai fungsi maupun tugas masing-masing tetapi saling berkaitan. Beberapa kesulitan di lapangan apabila perencanaan tidak dilakukan secara sinerjitas maka hasilnya tentu akan berbeda karena pandangan masing-masing tidak sama. Oleh karena itu seyogyanya antara aparat pemrintah, pengusaha dan masyarakat harus duduk bersama membuat langkah dan tindakan yang tepat untuk diwujudkan dalam pelaksanaan operasional di lapangan, sehingga diharapkan dengan saling keterkaitan sudah mempunyai tugas dan tanggung jawab masing-masing. “Peran yang sangat penting adalah bagaimana menyiapkan pendanaan apakah dari pemerintah maupun dari pengusaha” atau simpatisan lainnya.

2) Koordinasi secara simultan. Kalimat yang paling indah diucapkan adalah lakukan koordinasi dengan baik, namun kenyataanya sangat sulit untuk melakukan itu, karena mereka mempunyai kepentingan masing-masing, perlu dipahami salah satu aspek yang penting adalah melaksanakan koordinasi dengan semua pihak dan dilakukan secara simultan, bukan saja saat perencanaan awal melainkan mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan harus dilakukan secara berkesinambungan. Apabila ada kesulitan ataupun hambatan yang bisa mempengaruhi jalannya tujuan bersama maka diperlukan koordinasi untuk memecahkan masalah tersebut. Inilah peran aktif dari semua stakeholder untuk ambil bagian dalam menentukan keputusan secara bersama-sama. 

3) Sosialisasi kepada masyarakat. Perencanaan yang baik dan terkoordinasi dalam menindak lanjuti setiap permasalahan sangat dibutuhkan, namun hal yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana mensosialisasikan rencana yang telah dibuat agar dipahami baik didalam suatu orgaisasi terpadu maupun untuk konsumsi masyarakat secara umum, sosialisasi tidak hanya kepada mereka sebagai pengguna namun juga masyarakat disekitar betul-betul paham. Diharapkan apabila mereka mengerti tentang tujuan yang kita maksudkan maka mereka akan mendukung atau minimal mereka tidak membuat kegiatan untuk menghambat dalam proses pelaksanaan yang sudah direncanakan. Peran aktif dari semua stakeholder harus menyampaikan tentang keterkaitan dan manfaat dari yang dilakukan, pada tujuan akhir adalah bagaimana mensejahteraan masyarakat serta meningkatkan pembangunan. 

4) Jaminan keamanan. Setiap yang ambil bagian dalam pembangunan apakah itu aparat pemerintah, pengusaha, masyarakat dan para pengunjung ( wisatawan ) pada prinsipnya mereka ingin merasa aman dan dijamin oleh pemerintah tentang keamanan tersebut, para investor yang berasal dari luar wilayah Maluku dan Maluku Utara jaminan keamanan biasanya diletakan pada faktor yang paling utama dalam membuat rencana apabila ingin membuat usaha di wilayah tersebut. Kondisi seperti ini sangat mempengaruhi dari kesiapan untuk menanamkan investasi baik skala kecil maupun skala besar dan apabila tidak ada peran aktif dari pemerintah maupun masyarakat lokal termasuk adat daerah tersebut bila tidak mendukung dengan baik atau dengan kata lain tidak bisa memberikan rasa aman termasuk jaminan keamanan, maka mereka tidak akan menanamkan investasinya. Jaminan keamanan salah satu tolak ukur untuk membangun mengembangkan usaha sehingga tidak mengalami kerugian. 

5) Membuat Pilot projeck. Apabila kita ingin mengembangkan usaha di suatu daerah tidak hanya dapat dengan mensosialisasikan masalah tersebut melainkan harus menunjukan contoh yang kita perbuat terlebih dahulu, sehingga diharapkan dengan mereka melihat dan memperhatikan contoh yang sudah ada, masyarakat akan tertarik dan ingin berbuat serta diharapkan mengawasi apa yang kita berikan contoh sebelum salah satu contoh adalah memperbaiki ekosistim yang ada yaitu menumbuhkan terumbu karang yang sudah rusak akibat dari ulah masyarakat yang tidak bertanggung jawab ( mereka untuk menangkap ikan menggunakan bom ) ini akan merusak seluruh ekosistim yang ada disekitarnya, bahkan ikan pun tidak akan berdatangan lagi ketempat tersebut, karena terumbu karang yang biasanya digunakan ikan untuk makan termasuk rumah bagi ikan sudah rusak berantakan. Kegiatan memperbaiki terumbu karang dengan cara-cara sesuai dengan teori yang ada dan menghasilkan terumbu karang yang hidup kembali termasuk tumbuh-tumbuhan yang lain hidup secara berdampingan termasuk ikan akan berdatangan ketempat tersebut. Contoh yang diberikan ini dapat ditiru oleh masyarakat untuk melakukan perbuatan yang sama bahkan bila perlu mengembangkan ditempat yang lain, yang pada akhirnya menguntungkan bagi semua pihak para nelayan dan masyarakat dapat mencari ikan tidak dengan susah payah. Contoh tersebut merupakan peran aktif dari semua stakeholder untuk melestarikan dan memberdayakan daerah agar dapat bernilai ekonomis bagi semua pihak.

6) Pengawasan terpadu. Dalam perencanaan harus terkoordinasi secara simultan begitu juga sosialisasi terhadap semua unsur yang terlibat maupun tidak terlibat, serta jaminan keamanan dapat dirasakan oleh semua pihak termasuk contoh telah diperlihatkan untuk ditindaklajuti oleh semua yang terlibat, namun tidak kalah pentingnya adalah pengawasan secara terpadu, karena aktifitas ini merupakan berhasil tidaknya suatu program termasuk evaluasi setiap tahap maka diperlukan pengawasan oleh semua unsur yang terkait agar program dapat berjalan dan berkesinambungan serta manfaat dapat dirasakan oleh semua pihak, peran aktif baik aparat pemerintah, pengusaha maupun masyarakat harus bertindak sesuai tugas pokok dan fungsi.

b. Kodam XVI/PTM.

1) Melaksanaakan kegiatan Teritorial.

a) Melaksanakan komunikasi. Kegiatan ini dilkasanakan oleh jajaran Kodam yaitu Korem, Kodim, Koramil dan sebagai ujung tombak Babinsa, komunikasi dengan semua elemen masyarakat, pemerintah dan pengusaha untuk memberikan informasi, mendiskusikan, memberikan alternative langkah-langkah yang harus dikerjakan untuk membangun dan ikut serta memerikan kontribusi untuk mensejaterakan masyarakat, dan juga membantu keamanan setempat, agar terciptanya kedamaian yang pada akhirnya kemajuan daerah, kemanunggalan TNI- Rakyat merupakan satu jiwa yang tidak boleh dipisahkan.

b) Melaksanakan Bhakti TNI. Wujud nyata apa yang dibutukan masyarakat sesuai dengan kemampuan maka diberikan dukungan, yang penting adalah untuk kemajuan masyarakat, seperti contoh apabilah pemerintah akan mereklamasi terumbu karang yang rusak maka Koramil maupun Babinsa akan ikut secara bersama-sama masyarakat untuk memperbaiki sekaligus ikut mengawasi reklamasi tersebut, karena perbaikan terumbuh karang sangat menguntungkan semua pihak.

c) Menciptakan ketahan daerah. Dengan adanya kegiatan yang dilaksanakan secara bersama-sama pemerintah dan masyarakat diharapkan ketahanan akan terwujud, sehingga dapat mencegah ancaman yang akan merusak tatanan yang ada di daerah, hal ini tidak terlepas dari singkronisasi dalam melakukan tindakan secara terpadu dalam menjalankan kegiatan. 

2) Mendukung pemerintah. Sesuai dengan Tugas Pokok TNI salah satu adalah mendukung pemerintah dalam arti yang luas, harapan adalah bagaimana menselaraskan tindakan secara terpadu untuk melaksanakan program pemerintah terutama menentaskan kemiskinan dan memperkecil angka pengangguran yang ada, karena pengangguran dapat menimbulkan masalah dan sewaktu- waktu dapat membuat keributan, oleh karena itu pemerintah bagaimana menciptakan lapangan kerja supaya dapat mengatasi. Dorongan dari TNI menyiapkan tenaga dan buah pikiran, salah satu membangun kembali daerah ( terumbuh karang yang rusak) untuk dijadikan tempat wisata termasuk tempat wisata yang lain, agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat setempat serta menjadi devisa bagi pemerintah.

c. Pengusaha.

1) Melibatkan masyarakat setempat. Pengusaha bila akan mengembangkan usaha di daerah tersebut usahakan dapat menyerap tenaga kerja didaerah, karena dengan melibatkan mereka berarti membantu untuk membuat lapangan pekerjaan, mengurangi pengangguran menentaskan kemiskinan, memberikan nilai tambah bagi masyarakat dalam penghasilan, dan juga ikut membangun daerah agar tidak ketinggalan dengan daerah yang lainnya. Sehingga tidak semata-mata mencari keuntungan perusahaan saja, namun adanya keseimbangan antara keuntungan dalam kehidupan masyrakat, termasuk memberikan keuntungan bagi pemerintah baik provinsi, kota/kabupaten.

2) Ikut serta membangun daerah. Kehadiran pengusaha didaerah adalah patner pemerintah untuk mempercepat kemajuan dari semua elemen kehidupan, baik yang bergerak dibidang pariwisata maupun yang lainnya, tanpa adanya pengusaha maka perputaran perekonomian akan terhambat, salah satu penunjang dalam penghasilan daerah adalah penghasilan dari hasil pajak, dan perekonomian masyarakat akan menjadi baik yang pada akhirnya memberikan kesejateraan bagi masyarakat secara umum. Pembangunan bukan saja dari pemerintah semata tetapi harus melibatkan stakeholder yang ada, pengusaha adalah bagian dari pembangunan, oleh Karena itu diperlukan sinerjitas dan diberdayakan agar menjadi kekuatan dalam pembangunan

3) Tidak merusak ekosistim. Kehadiran pengusaha adalah harapan bagi semua untuk kebaikan, namun mereka jangan merusak ekosistim yang ada seperi lingkungan hidup harus terjaga karena untuk pelestarian alam dan kehidupan manusia, termasuk kepentingan generasi yang akan datang. Keberhasilan pengusaha seperti contoh membuat usaha wisata baik yang ada didaratan, ditepi pantai dan bawah laut harus seirama dengan kondisi alam yang ada dan tidak merusak atau mengalihpungsikan dengan yang lain, sehingga akan merusak akibat mencari keuntungan semata.

d. Masyarakat.

1) Memberikan bantuan. Masyarakat harus memberikan bantuan kepada pihak pemerintah dan pengusaha bila akan membuat usaha didaerah mereka, serta mendukung dengan tidak menghambat pengusaha untuk mengembangkan usahanya karena bila tercipta saling pengertian diharapkan dapat mebuahkan hasil bagi semua, kepentingan masyarakat akan terpenuhi, begitu juga pihak pengusaha dan pemerintah, sedangkan TNI hanya mendukung dan mendorong demi kemajuan bersama.

2) Mengikuti aturan pemerintah. Adat istiadat perlu dikembangkan dan dilestarikan namun jangan menghambat pembangunan untuk kemasalahatan orang banyak, dengan mengikuti aturan dari pemerintah diharapkan pembangunan akan cepat dan kesejateraan serta kemakmuran akan terwujud baik secara langsung maupun tidak langsung. Yang paling penting adalah tidak merugikan masyarakat karena mereka belum paham, dengan mengambil hak mereka tanpa memikirkan keuntungan semua pihak, disini peran aktif pemerintah untuk membelah masyarakat harus diutamakan, agar tidak merugikan masyarakat dengan aturan pemerintah.

3) Memanfatkan peluang. Bila ada perusahan yang akan mengembangkan usahanya didaerah tersebut maka perlu bagi masyarakat untuk memanfaatkan peluang agar bermanfaat bagi daerah, terutama untuk kepentingan masyarakat, baik dibidang tenaga kerja, menjual jasa yang dibutukan oleh perusahaan, kondisi ini sangat mengutungkan bila adanya kesadaran semua pihak untuk berbagi antara satu dengan yang lainnya dan tidak mementingkan kepentingan pribadi melainkan untuk kesejateraan umat manusia.

11. Kesimpulan dan Saran

a. Peran Aktif birokrasi Pemerintah

Dengan latar belakang dan kondisi wilayah di Maluku dan Maluku Utara untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat dengan dasar Undang-undang maupun peraturan daerah (perda) provinsi, kota / kabupaten dari masing-masing stakeholder pemerintahan, Kodam XVI/PTM maupun pengusaha, dan masyarakat dengan harapan terwujudnya perencanaan yang terkoordinasi dan kerja sama semua pihak diharapakan dapat memberdayakan potensi sumber daya alam (SDA) yang ada di wilayah di bidang pariwisata secara umum dan secara khusus kegiatan menyelam (Diving), oleh karena itu peran aktif untuk memberikan dukungan dalam pelaksanaan kegiatan, sehingga diharapkan salah satu mesin untuk meningkatkan penghasilan asli daerah (PAD), membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat untuk mendapatkan penghasilan dari kegiatan pariwisata. 

Diharapkan dengan adanya semua elemen berperan aktif dan dipublikasikan ditaraf Nasional maupun Internasional dapat membangun citra daerah Maluku dan Maluku Utara, salah satu menjadi aikon bagi masyarakat tentang menyelam di Maluku dan Maluku Utara untuk mengundang para investor dan pelancong dari domestik maupun manca Negara. Dan pada akhirnya pendapatan daerah dapat membangun wilayah Maluku dan Maluku Utara, juga berpengaruh terhadap kesejahteraan masyarakat secara umum. 

b. Pembinaan Teritorial

Kegiatan yang dikembangkan oleh Kodam XVI/PTM beserta jajarannya memberikan dorongan kepada pemerintah daerah untuk memajukan daerah dalam rangka mendapatkan penghasilan (devisa) daerah berupa pajak pendapatan. Pembinaan teritorial merupakan wujud nyata untuk meningkatkan hubungan kemanunggalan TNI dengan rakyat dan mendorong masyarakat agar diberdayakan yaitu sumber daya manusia (SDM) secara maksimal serta mengexploitasi sumber daya alam (SDA) yang ada dalam rangka mensejahterakan masyarakat. Wujudnyata dari kebersamaan antara aparat pemerintah dengan Kodam XVI/PTM dan masyarakat (kemanunggalan TNI –Rakyat).

c. Pengusaha.

Potensi alam baik yang ada di daratan di pesisir pantai maupun di lautan merupakan sumber daya alam yang perlu diexploitasi untuk “diberdayakan agar berhasil guna dan berdaya guna bagi semua pihak antara lain pemerintah, pengusaha, masyarakat dan wujud nyata dari exploitasi” adalah untuk menciptakan peluang kerja serta menambah penghasilan bagi semua pihak, oleh karena itu pemberdayaan potensi wilayah perlu mendapat perhatian dari semua stakeholder di Maluku maupun Maluku Utara. Sesuai dengan aturan dan peraturan baik dari pemerintah pusat maupun peraturan daerah sehingga tidak dilakukan dengan cara illegal, melainkan harus mengacu kepada kepentingan pembangunan di daerah dan untuk mensejahterakan masyarakat. 

d. Organisasi Pattimura Diving Club (PADIC).

Dengan adalanya organisasi pattimura diving club adalah merupakan aplikatif untuk memberdayakan dan membudayakan olah raga menyelam ( Diving ), juga menarik manfaat adanya kebersamaan antara sesama penyelam yang tergabung dalam organisasi persatuan olah raga selam seluruh Indonesia ( POSSI ). Kegiatan ini merupakan salah satu kegiatan pembinaan teritorial untuk mengembangkan potensi wilayah di bidang pariwisata baik ditingkat Nasional dan ditingkat Internasional, sekaligus meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat dan membuka peluang penentasan kemiskinan memberikan dukungan kepada pemerintah.

12. Penutup 

Demikianlah rangkaian dari tulisan ini sebagai masukan konsep peran aktif Pemerintah dan Kodam XVI/PTM, Pengusaha serta Masyarakat baik terlibat langsung maupun tidak langsung dalam mensukseskan program memberdayakan potensi alam yang ada. Tulisan ini apabila ada kekurangan agar semua pihak dapat memberikan masukan agar terciptanya perencanaan yang dapat dijadikan salah satu bagian dari pembangunan daerah Maluku dan Maluku Utara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar